Rabu, 08 November 2017

EVALUASI PELAKSANAAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)

EVALUASI PELAKSANAAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN  (KTSP)

Sekolah Dasar Negeri 28/IV kota Jambi menggunakan dua kurikulum dalam pelaksanaan pembelajaran. Pada tahun pelajaran 2016/2017  Kelas 1 dan 4 menggunakan kurikulum 2013, sedangkan kelas 2,3,5 dan 6 masih menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

1.    Pengertian Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.

2.    Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus
            Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
       Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendekatan dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
a.    Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b.    Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.    Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
d.    Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
e.    Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f.     Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
g.    Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi.

3.        Metode yang diterapkan dalam pembelajaran

Dalam KTSP guru juga diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran. Guru perlu memanfaatkan berbagai metode pembelajaran yang dapat membangkitkan minat, perhatian, dan kreativitas peserta didik. Karena dalam KTSP guru berfungsi sebagai fasilitator dan pembelajaran berpusat pada peserta didik, metode ceramah perlu dikurangi. Metode-metode lain, seperti diskusi, pengamatan, tanya-jawab perlu dikembangkan.
            Kegiatan pembelajaran tidak selalu berlangsung di dalam kelas. Seperti yang telah dilaksanakan majelis guru SD Negeri 28/IV Kota Jambi, Kegiatan pembelajaran juga dapat dilakukan di luar kelas seperti perpustakaan, kantin, taman, dan sebagainya. di luar sekolah guru juga bisa mengajak anak mengunjungi musium, taman organik, taman rimba, industri kecil yang ada disekitar lingkungan sekolah, dan sebagainya. Beragamnya tempat pembelajaran dapat membuat suasana belajar yang tidak membosankan.
Add caption
4.      Evaluasi Kurikulum
Evaluasi atau penilaian dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pihak dalam (guru dan pengelola sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar (badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil.
Diberlakukannya KTSP mengharapkan adanya perubahan dalam kegiatan pembelajaran. termasuk dalam penilaian. Mulyasa (2007: 258) menjelaskan, "Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program".
Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut
1. Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan seliap selesai proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali setiap semester.
Ulangan harian ini terutama ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan digunakan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilaksanakan setiap akhir semester, dengan bahan yang diujikan sebagai berikut:
Ulangan umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama. 
Ulangan umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dan materi semester pertama dan kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ujian akhir dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini lerutama digunakan untuk menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada tingkat di atasnya.
Penilaian Kelas dilakukan oleh guru untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan penentuan kenaikan kelas.
2. Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlakukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas III.

3. Penilaian Akhir Satuan Pendidikan
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

4. Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Hasil penilaian tersebut dapat dipakai untuk melihat keberhasilan, keberhasilan kurikulum dan pendidikan secara keseluruhan dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas, tetapi tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah.
5. Penilaian Program
Penilaian program dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesuaiannya dengan tuntuntan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.

5.        Tujuan Evaluasi Kurikulum
            Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan.
1.      Untuk perbaikan program
Bersifat konstruktif, karena informasi hasil evaluasi dijadikan input bagi perbaikan yang diperlukan di dalam program kurikulum yang sedang dikembangkan.
2.      Pertanggungjawaban kepada berbagai pihak
Diperlukan semacam pertanggungjawaban dari pihak pengembang kurikulum kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Pihak tersebut baik yang mensponsori kegiatan pengembangan kurikulum maupun pihak yang akan menjadi konsumen dari kurikulum yang telah dikembangkan. Tujuan yang kedua ini tidak dipandang sebagai suatu kebutuhan dari dalam melainkan lebih merupakan suatu ‘keharusan’ dari luar.
3.      Penentuan tindak lanjut hasil pengembangan