EVALUASI
PELAKSANAAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
(KTSP)
Sekolah Dasar Negeri 28/IV kota Jambi
menggunakan dua kurikulum dalam pelaksanaan pembelajaran. Pada tahun pelajaran
2016/2017 Kelas 1 dan 4 menggunakan
kurikulum 2013, sedangkan kelas 2,3,5 dan 6 masih menggunakan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
1.
Pengertian
Kurikulum Tingkat satuan pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum
2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang
disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP
secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah
dimulai tahun
ajaran 2007/2008 dengan
mengacu pada Standar Isi(SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah sebagaimana yang
diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor
22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Salah satu perubahan yang menonjol pada KTSP dibanding dengan kurikulum
sebelumnya adalah KTSP bersifat desentralistik. Artinya, segala
tata aturan yang dicantumkan dalam kurikulum, yang sebelumnya dirancang dan
ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam KTSP sebagian tata aturan dalam
kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak di daerah
atau sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada
tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. KTSP terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur, dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
2.
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan
khusus
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP
adalah untuk:
Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendekatan dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
d. Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
e. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
g. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi.
Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suberdaya yang tersedia.
Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendekatan dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan suberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagai sekolahnya.
d. Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
e. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
g. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi.
3.
Metode yang diterapkan dalam pembelajaran
Dalam KTSP guru juga diberi kebebasan
untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran. Guru perlu memanfaatkan
berbagai metode pembelajaran yang dapat membangkitkan minat, perhatian, dan
kreativitas peserta didik. Karena dalam KTSP guru berfungsi sebagai fasilitator
dan pembelajaran berpusat pada peserta didik, metode ceramah perlu dikurangi.
Metode-metode lain, seperti diskusi, pengamatan, tanya-jawab perlu
dikembangkan.
Kegiatan pembelajaran tidak selalu berlangsung di dalam kelas. Seperti yang telah dilaksanakan majelis guru SD Negeri 28/IV Kota Jambi, Kegiatan pembelajaran juga dapat dilakukan di luar kelas seperti perpustakaan, kantin, taman, dan sebagainya. di luar sekolah guru juga bisa mengajak anak mengunjungi musium, taman organik, taman rimba, industri kecil yang ada disekitar lingkungan sekolah, dan sebagainya. Beragamnya tempat pembelajaran dapat membuat suasana belajar yang tidak membosankan.
Kegiatan pembelajaran tidak selalu berlangsung di dalam kelas. Seperti yang telah dilaksanakan majelis guru SD Negeri 28/IV Kota Jambi, Kegiatan pembelajaran juga dapat dilakukan di luar kelas seperti perpustakaan, kantin, taman, dan sebagainya. di luar sekolah guru juga bisa mengajak anak mengunjungi musium, taman organik, taman rimba, industri kecil yang ada disekitar lingkungan sekolah, dan sebagainya. Beragamnya tempat pembelajaran dapat membuat suasana belajar yang tidak membosankan.
![]() |
| Add caption |
4.
Evaluasi
Kurikulum
Evaluasi
atau penilaian dibedakan
menjadi dua, yaitu evaluasi yang dilakukan oleh pihak dalam (guru dan pengelola
sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar
(badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis
besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil.
Diberlakukannya
KTSP mengharapkan adanya perubahan dalam kegiatan pembelajaran. termasuk dalam
penilaian. Mulyasa (2007: 258) menjelaskan, "Penilaian
hasil belajar dalam KTSP dapat
dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan
pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, dan penilaian program".
Hal tersebut dijelaskan sebagai berikut
1. Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan
harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan seliap selesai
proses pembelajaran dalam kompetensi dasar tertentu. Ulangan harian terdiri
dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas
terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian
minimal dilakukan tiga kali setiap semester.
Ulangan harian ini terutama ditujukan
untuk memperbaiki program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan
digunakan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam
memberikan nilai bagi para peserta didik. Ulangan umum dilaksanakan setiap
akhir semester, dengan bahan yang diujikan sebagai berikut:
Ulangan
umum semester pertama soalnya diambil dari materi semester pertama.
Ulangan
umum semester kedua soalnya merupakan gabungan dan materi semester pertama dan
kedua, dengan penekanan pada materi semester kedua.
Ujian akhir dilakukan pada akhir program
pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi seluruh kompetensi dasar yang
telah diberikan, dengan penekanan pada kompetensi dasar yang dibahas pada
kelas-kelas tinggi. Hasil evaluasi ujian akhir ini lerutama digunakan untuk
menentukan kelulusan bagi setiap peserta didik, dan layak tidaknya untuk melanjutkan
pendidikan pada tingkat di atasnya.
Penilaian Kelas dilakukan oleh guru
untuk mengetahui kemajuan dan hasil belajar peserta didik, mendiagnosa
kesulitan belajar, memberikan umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran,
dan penentuan kenaikan kelas.
2. Tes Kemampuan
Dasar
Tes
kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung yang diperlakukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran
(program remedial). Tes kemampuan dasar dilakukan pada setiap tahun akhir kelas
III.
3. Penilaian Akhir
Satuan Pendidikan
Pada
setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian
guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan
belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
4. Benchmarking
Benchmarking merupakan
suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil
untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Hasil penilaian tersebut dapat
dipakai untuk melihat keberhasilan, keberhasilan kurikulum dan pendidikan
secara keseluruhan dan dapat digunakan untuk memberikan peringkat kelas, tetapi
tidak untuk memberikan nilai akhir peserta didik. Hal ini dimaksudkan sebagai
salah satu dasar untuk pembinaan guru dan kinerja sekolah.
5. Penilaian Program
Penilaian
program dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas
Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan
untuk mengetahui kesesuaian KTSP dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
nasional, serta kesuaiannya dengan tuntuntan perkembangan masyarakat, dan
kemajuan zaman.
5.
Tujuan
Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan
pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan.
1. Untuk perbaikan
program
Bersifat konstruktif, karena informasi
hasil evaluasi dijadikan input bagi perbaikan yang diperlukan di dalam program
kurikulum yang sedang dikembangkan.
2.
Pertanggungjawaban kepada berbagai pihak
Diperlukan semacam pertanggungjawaban dari
pihak pengembang kurikulum kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Pihak
tersebut baik yang mensponsori kegiatan pengembangan kurikulum maupun pihak
yang akan menjadi konsumen dari kurikulum yang telah dikembangkan. Tujuan yang
kedua ini tidak dipandang sebagai suatu kebutuhan dari dalam melainkan lebih
merupakan suatu ‘keharusan’ dari luar.
3. Penentuan
tindak lanjut hasil pengembangan
